Ombudsman Warning: Jika Tak Jalan, Status KEK Bisa Dievaluasi
Di sisi lain, Ombudsman RI Kepri mengeluarkan peringatan keras. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari, menilai mandeknya proyek Terminal 2 adalah isu serius yang berpotensi merugikan daerah dan negara.
“Jika Terminal 2 gagal, maka itu juga menjadi kegagalan BP Batam sebagai pemberi mandat. Bahkan status KEK Bandara Hang Nadim bisa dipertanyakan,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti mundurnya WIKA yang membawa konsekuensi besar terhadap perjanjian KPBU, tidak adanya transparansi isi kontrak antara BP Batam dan BIB dan proyek Terminal Kargo APBN ratusan miliar yang dinilai tak sesuai spesifikasi sehingga belum bisa digunakan.
“Publik tidak pernah tahu isi kerja sama itu. Transparansi harus dibuka agar jelas tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk potensi konsekuensi hukum dan keuangan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
BIB Tegaskan Proyek Pasti Lanjut: Cari Kontraktor Yang Tak Bermasalah Finansial
Annang menegaskan, meski WIKA mundur, proyek Terminal 2 tidak akan berhenti.
“Kami mencari kontraktor yang kuat secara finansial, tidak sedang restrukturisasi, dan siap bekerja cepat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan Terminal 2 merupakan bagian integral dari pengembangan bandara, termasuk percepatan terminal kargo baru dan pembongkaran terminal lama setelah operasional dipindahkan.













