Warning Keras KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal
Meski Pemko Batam mengklaim proyek ini demi tujuan strategis, kebijakan menghibahkan dana APBD ke instansi vertikal (seperti TNI/Polri dan Kejaksaan) dinilai kontraproduktif dengan peringatan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara tegas mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menyetop pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal. KPK mengingatkan bahwa instansi vertikal sudah memiliki plot anggaran sendiri dari APBN.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” tegas Setyo Budiyanto di Gedung Kemendagri, Jakarta.
KPK mencatat, sepanjang tahun 2026 saja, sudah ada tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah akibat modus pemberian dana kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya:
OTT Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman) terkait dugaan aliran dana THR.
OTT Bupati Tulungagung (Gatut Sunu Wibowo) dengan modus serupa.
OTT Bupati Rejang Lebong (Muhammad Fikri Thobari), di mana KPK bahkan memeriksa anggota Polri dan jaksa terkait aliran dana Forkopimda pada April 2026.













