Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Facebook Page
  • Instagram
  • Video
  • Batam
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
News Update
Polisi Buru Motif Ibu di Batam yang Tega Buang Bayi, Kekasih Pelaku Diperiksa Sebagai Saksi Polisi Buru Motif Ibu di Batam yang Tega Buang Bayi, Kekasih Pelaku Diperiksa Sebagai Saksi
Pohon Tumbang Hantam Rumah Warga di Bukit Abun dan Melintang Tutup Akses Jalan Menuju RSUD Dabo Pohon Tumbang Hantam Rumah Warga di Bukit Abun dan Melintang Tutup Akses Jalan Menuju RSUD Dabo
Angkat Suara, Lembaga Aras Gereja Kepri Desak Polisi Usut Tuntas Skandal Tiket Bodong Pesparawi Angkat Suara, Lembaga Aras Gereja Kepri Desak Polisi Usut Tuntas Skandal Tiket Bodong Pesparawi
Dinilai Kurang Proporsional, Orang Tua Calon Siswa di Kepri Persoalkan Sistem Kelulusan SPMB Dinilai Kurang Proporsional, Orang Tua Calon Siswa di Kepri Persoalkan Sistem Kelulusan SPMB
Identitas Jenazah di Perairan Pian Padang Terungkap: Korban Adalah Arip, ABK KM Ocean Three Identitas Jenazah di Perairan Pian Padang Terungkap: Korban Adalah Arip, ABK KM Ocean Three

Hibah Instansi Vertikal

Tabrak Imbauan KPK? Pemko Batam Nekat Danai Proyek Rp10 Miliar di Dalam Markas Kodaeral IV
Batam

Tabrak Imbauan KPK? Pemko Batam Nekat Danai Proyek Rp10 Miliar di Dalam Markas Kodaeral IV

16/05/202616/05/2026
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    Identitas Jenazah di Perairan Pian Padang Terungkap: Korban Adalah Arip, ABK KM Ocean Three
    29/06/202629/06/2026 297
  • 2
    Muda dan Progresif, Lawyer Sartika Lia Apriana Resmi Pimpin Wantan HKTI Lingga
    29/06/202629/06/2026 228
  • 3
    HET Hanya Rp4.600/Liter, Mengapa Harga Minyak Tanah di Singkep Melonjak Jadi Rp13 Ribu?
    25/06/202625/06/2026 199
  • 4
    Dua Hari Hilang Misterius di Hutan Lingga, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    26/06/202626/06/2026 178
  • 5
    Viral Aniaya Caddy Golf di Tangerang karena Cemburu, Pria Berinisial FP Resmi Jadi Tersangka!
    27/06/202627/06/2026 167
  • 6
    Bertahun-tahun Cuma Dimodali SK Wali Kota, 37 Kampung Tua di Batam Akhirnya Mau Diperjuangkan Jadi Perda
    29/06/202629/06/2026 87
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Instagram post 18055582421772364 Instagram post 18055582421772364
Sebuah ironi hukum yang luar biasa terjadi di Kota Sebuah ironi hukum yang luar biasa terjadi di Kota Batam, di mana Pusat Rehabilitasi Sosial Non-Panti (PRSNP) Sintai justru awet beroperasi sebagai lokalisasi selama 24 tahun. Merujuk pada amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial Pasal 8 Ayat 2, kawasan di Tanjunguncang ini sejatinya wajib ditutup total pada tahun 2005 setelah tiga tahun masa pembinaan pasca-perda terbit. Namun akibat mandulnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan dari Dinas Sosial, tempat yang awalnya didirikan sejak era 90-an untuk memberantas penyakit masyarakat ini justru berbalik menjadi lokalisasi tersubur yang terkesan dilegalkan oleh pemerintah daerah.

Alih-alih menutup gerbangnya puluhan tahun lalu, wajah Sintai justru berubah menjadi ladang empuk bisnis prostitusi yang terus mencetak dan mendatangkan pekerja seks baru dari luar daerah. Berdasarkan hasil investigasi lapangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) yang dibeberkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Batam, fungsi pelatihan keterampilan di kawasan terisolir tersebut kini telah mati suri. Realita di lapangan justru dipenuhi cerita kelam para wanita muda yang terjebak kontrak ketat mucikari, taruhan risiko penularan HIV/AIDS, hingga jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Kelalaian kronis yang berlangsung selama dua dekade ini sontak menjadi tamparan keras bagi jajaran legislatif dan eksekutif Kota Batam. Menanggapi fakta mencengangkan tersebut, Komisi IV DPRD Batam langsung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi ultimatum agar Dinas Sosial dan Satpol PP segera melakukan pembenahan total secara sistemik di lapangan. Pihak Dinas Sosial kini didesak bergerak cepat menyerahkan naskah akademis revisi Perda Ketertiban Sosial agar payung hukum yang usang dan tumpul tersebut bisa diperbarui demi menghentikan operasional lokalisasi berkedok tempat tobat ini.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Pusat Rehabilitasi Non-Panti Sintai di Tanjungunca Pusat Rehabilitasi Non-Panti Sintai di Tanjunguncang, Kota Batam, yang seharusnya menjadi jembatan bagi warga binaan untuk keluar dari dunia prostitusi, kini dinilai gagal total menjalankan fungsinya. Alih-alih mendapatkan pelatihan keahlian untuk mandiri secara ekonomi, para wanita yang berada di sana justru semakin terjebak dalam pusaran eksploitasi dan prostitusi terselubung yang seakan dilegalkan. Ironi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, setelah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) membeberkan hasil temuan lapangan yang mengungkap mandulnya implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

Berdasarkan hasil observasi para mahasiswa hukum tersebut, program pembinaan dan pelatihan bagi warga binaan yang diwajibkan oleh regulasi daerah terbukti nihil di lapangan. Padahal, aturan secara tegas mengamanatkan bahwa pusat rehabilitasi ini wajib dievaluasi setiap tiga tahun sekali guna memastikan efektivitas pemulihan sosial. Mandegnya fungsi kontrol dari pemerintah daerah ini dinilai menjadi penyebab utama mengapa kawasan Sintai justru berubah menjadi ladang subur praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tanpa ada upaya nyata untuk menyelamatkan para korban dari lingkaran hitam tersebut.

Mandulnya regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini akhirnya memantik reaksi keras dan pengakuan jujur dari jajaran legislatif yang merasa kecolongan atas matinya fungsi pengawasan panti. Merespons fakta mencengangkan itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk langsung mengeluarkan rekomendasi tegas yang mengultimatum Dinas Sosial dan Satpol PP untuk segera melakukan pembenahan total di kawasan Sintai. Pihak eksekutif didesak bergerak cepat menyerahkan naskah akademis revisi Perda agar payung hukum yang usang dan tumpul tersebut bisa diperbarui demi memberikan proteksi serta pembinaan yang nyata.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland #sintai
Dunia seolah runtuh saat seonggok jiwa suci yang b Dunia seolah runtuh saat seonggok jiwa suci yang baru saja melihat dunia harus menerima kenyataan pahit, ditinggalkan sendirian berteman dinginnya malam. Di dasar selokan Jalan Yos Sudarso, tepat di depan kawasan Gudang Utama, Lubuk Baja, Batam, jasad bayi laki-laki tak berdosa ditemukan terbungkus dalam sebuah karung beras pada Minggu (28/6/2026) siang. Penemuan memilukan ini terungkap ketika dua pekerja pipa, Cahya dan Heri, memeriksa karung mencurigakan tersebut menggunakan sebatang kayu setelah mendapat informasi dari warga. Hati mereka seketika tercekat saat melihat kepala sang bayi yang telah terbujur kaku, terabaikan tanpa pernah mencicipi hangatnya kasih sayang.

Di balik keheningan selokan yang menjadi saksi bisu akhir hidup sang bayi, tersimpan kepanikan dan ketakutan dari orang tua yang melahirkannya. Bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengendus keberadaan sang ibu kandung, HYL (23), yang kemudian diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Pasir Putih, Bengkong. Dalam pemeriksaan awal, Hardina tak berkutik dan mengakui telah membuang darah dagingnya sendiri tak lama setelah melahirkan. Polisi juga bergerak cepat mengamankan ayah biologis bayi tersebut di lokasi terpisah guna mengungkap tabir di balik tindakan keji yang tega membiarkan buah hati mereka mati dalam kesendirian.

Kini, kain batik cokelat, baju hitam, dan karung beras yang menjadi selimut terakhir sang bayi di dalam selokan telah disita polisi sebagai barang bukti. Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyatakan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya karena takut kelahirannya diketahui orang lain. Proses penyidikan terus didalami untuk menyusun utuh kronologi tragedi ini. Hukum mungkin akan menjatuhkan sangsi berat bagi kedua orang tuanya, namun keadilan itu tak akan pernah bisa mengembalikan kehangatan hidup yang telah dirampas dari sang malaikat kecil.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Perspektif
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer