Gudangberita.co.id, Singapura – Otoritas Singapura menjatuhkan denda 400-500 dolar Singapura (sekitar Rp 6 juta) kepada Ramu Chinnarasa (37). Warga negara India itu disanksi karena kejorokannya buang air besar (BAB) sembarangan.
Pengadilan Singapura pada Kamis (19/9) lalu, menjatuhkan denda kepada pria itu setelah terekam buang air besar di depan pintu masuk The Shoppes, Marina Bay Sands (MBS), dalam sebuah video yang sempat viral.
Ramu merupakan warga negara India yang pada saat itu memiliki izin kerja di Singapura. Ia telah mengaku bersalah atas tuduhan buang air besar di tempat umum, berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapura.
Dikutip dari CNA, kejadian bermula pada 29 Oktober 2023. Saat itu ia minum tiga botol minuman keras hingga mabuk.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.20 pagi waktu setempat, ia meninggalkan kasino di MBS setelah berjudi. Dalam keadaan mabuk, Ramu merasa ingin buang air kecil namun tidak menemukan toilet.
Sekitar pukul 07.01 pagi di pintu masuk The Shoppes, tepat di sebelah sebuah restoran, Ramu melepas celananya dan buang air besar di lantai.
Sekitar 10 menit kemudian, ia meninggalkan tempat tersebut tanpa memberitahu siapa pun.
Lalu ia tidur di bangku batu di luar MBS hingga pukul 11 pagi, sebelum kembali ke tempat tinggalnya di Kranji.













