Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Kerja Batam): Untuk penanganan yang memerlukan pengawasan lebih lanjut secara regulasi.
Tahun ini, pengawasan Pemko Batam tidak hanya menyasar sektor industri manufaktur. Pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi dan kurir logistik.
Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan kepada mitra yang telah terdaftar minimal 12 bulan.
“Posko ini terbuka bagi siapa saja yang haknya terabaikan, termasuk mitra pengemudi ojol. Kami ingin memastikan hubungan industrial di Batam tetap harmonis dan semua pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan tenang,” tambah Rudi.
Pemerintah mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2026, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya posko ini, Pemko Batam berharap hak finansial ratusan ribu pekerja di Batam terlindungi sepenuhnya.













