Pengakuan dan Barang Bukti
Saat diinterogasi, tersangka M mengakui sudah 11 kali ‘membantu mengurangi kepadatan parkiran’ di Batam, sementara SP tercatat melakukan 8 kali aksi serupa.
Sayangnya, mereka bekerja sama dengan seorang ‘distributor kendaraan’ berinisial S yang hingga kini masih berstatus buronan.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 buah kunci model Y yang dianggap sebagai ‘master key’,
- 5 bilah besi tajam yang diduga sebagai alat serba guna,
- 18 unit sepeda motor dari berbagai merek yang kini menunggu kepulangan ke pemiliknya.
Karena aksi ‘bantu kelola parkiran’ ini tidak mendapat izin resmi, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang bisa berujung pada ‘liburan panjang’ di balik jeruji hingga 9 tahun.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ‘jasa pemindahan kendaraan tanpa persetujuan’.
Disarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Bagi warga yang kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian.













