BatamKriminalZona Headline

Polisi Temukan Ratusan Botol Vape Berisi Obat Keras di Batam, Dijual Rp2 Juta

749
×

Polisi Temukan Ratusan Botol Vape Berisi Obat Keras di Batam, Dijual Rp2 Juta

Share this article
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/6/ 2025).
banner 468x60

TZ diketahui mendapatkan bahan baku dari seorang WNA asal Malaysia berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini menggunakan metode distribusi “person to person” atau antar individu untuk menghindari deteksi.

Kasus Terpisah: Liquid Vape Ilegal Dijual ke Jakarta

Dalam operasi berbeda, polisi juga menangkap seorang pria berinisial DS pada Selasa, 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Lubuk Baja, Batam. DS diduga menjual liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya dan melanggar UU Kesehatan.

BACA JUGA:  Gasak Motor di Morning Bakery, Dua Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diciduk Polisi di Hotel

“Pelaku DS ini menjual liquid vape seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per botol, dan sudah beberapa kali mengirim ke Jakarta. Ini kasus terpisah dari TZ, tapi kami tetap kembangkan kemungkinan keterkaitan,” jelas Anggoro.

Akibat perbuatannya, TZ dijerat dengan:

  • UU Narkotika
  • UU Psikotropika
  • UU Kesehatan

Dengan ancaman hukuman maksimal: pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Bukan Menolak, Pemko Batam Tengah Kaji Efisiensi Anggaran Sebelum Terapkan WFH ASN

Sedangkan DS dijerat dengan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.