TZ diketahui mendapatkan bahan baku dari seorang WNA asal Malaysia berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini menggunakan metode distribusi “person to person” atau antar individu untuk menghindari deteksi.
Kasus Terpisah: Liquid Vape Ilegal Dijual ke Jakarta
Dalam operasi berbeda, polisi juga menangkap seorang pria berinisial DS pada Selasa, 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Lubuk Baja, Batam. DS diduga menjual liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya dan melanggar UU Kesehatan.
“Pelaku DS ini menjual liquid vape seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per botol, dan sudah beberapa kali mengirim ke Jakarta. Ini kasus terpisah dari TZ, tapi kami tetap kembangkan kemungkinan keterkaitan,” jelas Anggoro.
Akibat perbuatannya, TZ dijerat dengan:
- UU Narkotika
- UU Psikotropika
- UU Kesehatan
Dengan ancaman hukuman maksimal: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan DS dijerat dengan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.







