Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap JLT dan IA kurang dari 48 jam setelah laporan masuk. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan NP. Namun saat pencarian barang bukti, NP berusaha menyerang petugas dengan parang.
“Pelaku NP dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” kata Kapolresta Barelang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata baru keluar dari penjara pada Februari 2025 karena kasus serupa. “Mereka adalah residivis pencurian dengan kekerasan. Untuk satu pelaku yang masih buron, tim masih lakukan pengejaran,” tegas Zaenal.













