Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima, Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (1/8/2023) lalu.
Sekitar 11 CPMI yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Singapura digagalkan. Selain itu, dua orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan sebagai tersangka. Mereka berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.
Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.
Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, SH langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.
“Ada belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” ucap Rizqy, Kamis (3/8/2023).
Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambah Rizqy.
Selanjutnya: Polisi ungkap peran tersangka..