BatamBreaking NewsZona Headline

Polisi Gerebek Rumah di Bengkong, Tampung 11 Wanita Bakal Dipekerjakan di Singapura

216
×

Polisi Gerebek Rumah di Bengkong, Tampung 11 Wanita Bakal Dipekerjakan di Singapura

Share this article
Polisi menggerebek penampungan PMI Ilegal di Bengkong, Kota Batam. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima, Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (1/8/2023) lalu.

Sekitar 11 CPMI yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Singapura digagalkan. Selain itu, dua orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan sebagai tersangka. Mereka berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni 'Comeback' Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse yang Pindah ke PSI

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, SH langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

BACA JUGA:  Coreng Citra Pariwisata Kepri, Kakanwil Imigrasi Mengaku Malu Atas Ulah Oknum 'Single Fighter'

“Ada belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” ucap Rizqy, Kamis (3/8/2023).

Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Pembobolan Toko Mas Safari: Tersangka Berbelit soal Lokasi Perhiasan Emas Curian Senilai Rp4 Miliar

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambah Rizqy.

Selanjutnya: Polisi ungkap peran tersangka..