Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Iptu Marihot Pakpahan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada Senin (17/3/2025) pukul 18.30 WIB, polisi berhasil meringkus Mawanto di kawasan Batam Center.
Saat ditangkap, pelaku masih menyimpan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo A78, satu helai baju kaos abu-abu, satu set sepatu Pakaian Dinas Lapangan Tactical (PDLT), sepeda motor yang digunakannya dalam aksi, serta satu unit handphone Realme C2.
Kini, Mawanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 368 tentang pengancaman atau pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Kami telah mengamankan satu pelaku yang merupakan residivis dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Jika ada seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa identitas resmi, segera laporkan ke pihak berwenang agar tak ada lagi korban berikutnya.
Mawanto mungkin merasa dirinya licik, tapi hukum tetap lebih cerdas. Pelajaran yang bisa dipetik, jangan main-main dengan hukum, apalagi mencoba menjadi polisi palsu. Karena pada akhirnya, yang palsu akan terbongkar, dan yang bersalah akan mendapat ganjaran setimpal!













