Beruntungnya, korban berhasil meminta bantuan dari warga sekitar, namun tersangka tetap menantang dan berusaha melanjutkan ancamannya. Melihat situasi yang semakin memanas, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Piket Fungsi Polresta Tanjungpinang mendapatkan laporan dari warga perumahan terkait kejadian tersebut.
Tanpa buang waktu, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka beserta senjata tajam yang digunakannya.
Polisi menjerat pria itu dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan dengan cermat dan adil agar dapat mengungkapkan seluruh fakta dan kejadian yang sebenarnya. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harapnya.













