KriminalTanjungpinangZona Headline

Polisi Cokok Pria Pembawa Parang yang Ancam Bunuh Orang di Perumahan Sei Carang Tanjungpinang

165
×

Polisi Cokok Pria Pembawa Parang yang Ancam Bunuh Orang di Perumahan Sei Carang Tanjungpinang

Share this article
Polisi Cokok Pria Pembawa Parang yang Ancam Bunuh Orang di Perumahan Sei Carang Tanjungpinang. (ist)
banner 468x60

Beruntungnya, korban berhasil meminta bantuan dari warga sekitar, namun tersangka tetap menantang dan berusaha melanjutkan ancamannya. Melihat situasi yang semakin memanas, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Piket Fungsi Polresta Tanjungpinang mendapatkan laporan dari warga perumahan terkait kejadian tersebut.

BACA JUGA:  BP Batam Beri Warning: UMKM Mega Legenda Diminta Bongkar Lapak Mandiri Sebelum Januari 2027

Tanpa buang waktu, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka beserta senjata tajam yang digunakannya.

Polisi menjerat pria itu dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Sidak Kantor Camat Sagulung: Soroti Banjir, Krisis Pegawai, hingga Pungutan RT/RW

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan dengan cermat dan adil agar dapat mengungkapkan seluruh fakta dan kejadian yang sebenarnya. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harapnya.