Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Polisi mencokok HA (29) usai bikin keonaran dan meresahkan warga Perumahan Permata Sungai Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Aksi premanisme HA membawa sebilah parang mengancam membunuh banyak orang di lokasi itu.
Seorang ibu rumah tangga MD (37), merasa terancam nyawanya dan melaporkan kejadian ini Sabtu (29/07/2023). Bahkan sang anak yang masih kecil juga diancam akan dibunuh, beserta warga setempat. Pria itu akhirnya diringkus petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menerangkan, kejadian bermula pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban MD, berada di depan rumahnya.
Tersangka HA datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke halaman rumah korban menuju jendela kamar.
Korban kaget dan menegur tersangka karena kehadirannya yang tidak diundang, namun tersangka malah memarahi anak laki-laki korban yang berusia 9 tahun.
Percakapan sengit antara korban dan tersangka berlangsung. Pria itu mengancam akan membunuh anak korban karena menurut tersangka bocah tersebut sudah melempari rumahnya. Hany saja MD menganggap tersangka HA tidak sopan karena nongol di jendela kamar tanpa izin.
“Tersangka tidak terima dengan teguran korban dan semakin marah. Ia bahkan mengancam akan membunuh korban dan mengklaim telah membunuh banyak orang sebelumnya. Setelah itu, tersangka pulang, namun tidak lama kemudian kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang, dengan niat yang jelas untuk melakukan ancaman lebih lanjut,” terang Ardiyaniki.