DPRD: Kebijakan Berlandaskan Kajian Komprehensif
Sebaliknya, DPRD Kepri melalui anggota Komisi II, Marzuki, S.H., menegaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak dan harga patokan sudah melalui kajian mendalam untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan pengusaha dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penetapan pajak 14% dan harga Rp250.000 per ton bukan angka sembarangan. Ini hasil studi banding dan diskusi dengan berbagai pihak. Pengusaha jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi juga kontribusi terhadap masyarakat dan daerah,” tegas Marzuki, Kamis (19/12/2024).
Marzuki juga mengkritisi sikap pengusaha yang sebelumnya menikmati keuntungan besar saat harga pasir kuarsa tinggi, namun kini memprotes kebijakan saat harga pasar turun. “Kalau merasa kurang untung, hentikan dulu penjualan sampai harga stabil. Jangan hanya protes ketika situasi tidak menguntungkan,” tambahnya.
Isu Lingkungan: Reboisasi dan Lahan Pasca Tambang
Selain pajak, Marzuki menyoroti tanggung jawab pengusaha terhadap lahan pasca tambang yang banyak dibiarkan terbengkalai tanpa rehabilitasi. Menurutnya, perusahaan tambang harus menyetor dana jaminan reboisasi sebagai bagian dari izin operasional.
“Kami akan memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan. Jangan hanya meninggalkan kubangan tanpa manfaat. Rehabilitasi adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Marzuki.













