Penyelundupan benih lobster jaringan antarprovinsi ini tergolong rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan kargo pesawat udara untuk mengirimkan BBL dari Jakarta ke Batam.
Untuk mengelabui petugas bandara dan karantina, benih lobster tersebut dikemas di dalam koper, lalu dibungkus dengan kardus, dan dilapisi dengan pakaian bekas.
Rencananya, setelah tiba di Batam, ratusan ribu baby lobster tersebut akan langsung diseberangkan secara ilegal menuju Singapura demi meraup keuntungan ekonomi sepihak.
Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan negara, baik dari sisi finansial maupun kelestarian ekosistem laut Indonesia. Akibat penyelundupan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti mobil dan 100 ribu ekor BBL telah diamankan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.













