BatamHukumZona Headline

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

13
×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Share this article
Dirreskrimsus dan Kabidhumas Polda Kepri saat rilis kasus penggagalan penyelundupan baby lobster.
Dirreskrimsus dan Kabidhumas Polda Kepri saat rilis kasus penggagalan penyelundupan baby lobster.
banner 468x60

Penyelundupan benih lobster jaringan antarprovinsi ini tergolong rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan kargo pesawat udara untuk mengirimkan BBL dari Jakarta ke Batam.

Untuk mengelabui petugas bandara dan karantina, benih lobster tersebut dikemas di dalam koper, lalu dibungkus dengan kardus, dan dilapisi dengan pakaian bekas.

Rencananya, setelah tiba di Batam, ratusan ribu baby lobster tersebut akan langsung diseberangkan secara ilegal menuju Singapura demi meraup keuntungan ekonomi sepihak.

BACA JUGA:  U-Turn Sei Panas Ditutup, Warga Bengkong "Menjerit" Harus Memutar Jauh: Malah Picu Bahaya Baru!

Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan negara, baik dari sisi finansial maupun kelestarian ekosistem laut Indonesia. Akibat penyelundupan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti mobil dan 100 ribu ekor BBL telah diamankan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:

BACA JUGA:  Ditemukan Surat Keluh Kesah Korban untuk Suami, Menjadi Bukti Kunci Kasus Pembunuhan di Lingga

Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.