Gudangberita.co.id, Batam – PT PLN Batam menegaskan bahwa rencana perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik tidak akan berdampak pada hampir seluruh pelanggan. Hal itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Tenaga Listrik PLN Batam, Selasa (25/11/2025), yang digelar sebagai tindak lanjut amanah UU Cipta Kerja dan kebutuhan penyesuaian regulasi dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Menteri ESDM.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, akademisi, pelanggan, hingga perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan sebelum regulasi final disusun.
Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Syariffuddin Achmad, menegaskan bahwa PLN Batam sejak awal dibentuk sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi industri dan investasi di Batam.
“Keandalan sistem kelistrikan adalah kebutuhan utama pelaku usaha. Dukungan regulasi dan infrastruktur harus terus diperkuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Batam yang sangat dinamis,” kata Syariffuddin.
Ia menjelaskan, seiring terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif listrik kini berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI. Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha.













