BatamLayanan Publik

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik: Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif untuk 99,9% Pelanggan

62
×

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik: Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif untuk 99,9% Pelanggan

Share this article
PT PLN Batam menggelar Konsultasi Publik dalam rangka usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – PT PLN Batam menegaskan bahwa rencana perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik tidak akan berdampak pada hampir seluruh pelanggan. Hal itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Tenaga Listrik PLN Batam, Selasa (25/11/2025), yang digelar sebagai tindak lanjut amanah UU Cipta Kerja dan kebutuhan penyesuaian regulasi dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Menteri ESDM.

BACA JUGA:  Didominasi 66% Lautan, Batam Tuntut Keadilan Anggaran di RUU Daerah Kepulauan

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, akademisi, pelanggan, hingga perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan sebelum regulasi final disusun.

Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Syariffuddin Achmad, menegaskan bahwa PLN Batam sejak awal dibentuk sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi industri dan investasi di Batam.

BACA JUGA:  Sidang MPL I PGIW Kepulauan Riau Tetapkan Program Strategis 2026, Perkuat Pelayanan Oikumenis dan Kepedulian Sosial

“Keandalan sistem kelistrikan adalah kebutuhan utama pelaku usaha. Dukungan regulasi dan infrastruktur harus terus diperkuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Batam yang sangat dinamis,” kata Syariffuddin.

Ia menjelaskan, seiring terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif listrik kini berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI. Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha.