Upaya penyelidikan itu membuahkan hasil pada Rabu, 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku di Rumah Sakit Budi Kemuliaan saat bertemu dengan korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang dialami perempuan.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau korban kekerasan agar tidak ragu melapor demi mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.













