“Peraturan daerah ini memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” kata Amsakar Achmad.
Rapat paripurna pengesahan Perda PSU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
“Apakah laporan Panitia Khusus dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam?” tanya Aweng kepada seluruh peserta sidang, yang langsung dijawab “setuju” secara serentak diikuti ketukan palu sidang.
Turut hadir dalam agenda penting tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran Forkopimda, perwakilan unsur BP Batam, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Acara diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dengan disahkannya regulasi ini, warga Kota Batam kini memiliki jaminan hukum yang lebih kuat untuk menuntut hak atas lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.













