Proses penyusunan regulasi ini memakan waktu cukup panjang, mulai dari November 2025 hingga Juni 2026. Pansus bahkan melakukan studi banding ke Dinas Perumahan Kota Bogor serta berkonsultasi langsung ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI untuk memastikan keselarasan aturan.
Kewajiban Developer dan Perlindungan Konsumen Perumahan Batam
Melalui Perda baru ini, Pemko Batam memperketat pengawasan terhadap setiap pengembang perumahan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada penjualan unit rumah semata, melainkan wajib menjamin pelayanan dasar konsumen.
Setiap developer di Batam kini wajib menyediakan dan menyerahkan fasilitas dasar sesuai site plan (rencana tapak) yang disahkan, meliputi:
Jalan lingkungan dan sistem drainase yang memadai.
Sistem sanitasi dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana sosial.
Utilitas pendukung perumahan lainnya.
Solusi untuk Developer yang Kabur atau Bangkrut
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah solusi konkret terhadap perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah habis.
Mengingat karakteristik Batam sebagai kawasan khusus (Free Trade Zone) yang melibatkan BP Batam dalam aspek pertanahan, Perda ini juga mengatur mekanisme koordinasi erat antara Pemko Batam dan BP Batam.













