Gudangberita.co.id, Batam — Praktik perdagangan orang lewat jalur ilegal kembali mempertaruhkan nyawa masyarakat kecil. Sebuah fakta memilukan terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia menggunakan speedboat nonprosedural. Ironisnya, dari belasan korban tersebut, terdapat satu orang bayi yang turut dibawa melintasi perairan gelap.
Pengungkapan kasus speedboat ini merupakan satu dari tiga kasus besar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil dibongkar Polda Kepri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari ketiga laporan polisi tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Tri Prasetiyo.
Terkait kasus penyelundupan 15 orang dewasa dan satu bayi ke Malaysia, polisi meringkus empat orang tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW. Keempatnya terbukti memiliki peran yang terorganisir dalam sindikat ini, mulai dari bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK) hingga pengurus yang mengoordinasikan keberangkatan para korban melalui jalur pelabuhan tikus.














