Selain kasus penyelundupan bayi tersebut, Polda Kepri juga mengekspos dua kasus TPPO lainnya:
Kasus Singapura: Tersangka HM alias A ditangkap karena berupaya mengirim 13 laki-laki ke Singapura untuk dijadikan blaster painter (pekerja pengecatan modul). Para korban diiming-imingi upah 5 dolar Singapura per jam, namun diberangkatkan tanpa dokumen PMI yang sah.
Kasus Malaysia (Individu): Tersangka RF diringkus usai berupaya memberangkatkan seorang perempuan sebagai Calon PMI (CPMI) ke Malaysia. Tersangka RF berperan menjanjikan pekerjaan sekaligus mengurus penampungan korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, keenam tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata implementasi Quick Wins Kapolri terkait penanganan TPPO dengan metode Scientific Crime Investigation.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan KUHP.
“Terhadap para tersangka diterapkan pasal sangkaan sesuai peran masing-masing. Para tersangka terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.














