Harga jauh di bawah pasaran, informasi produk yang minim. Penjual penipu sering memberikan deskripsi produk yang sangat sedikit atau tidak lengkap, dan terkadang bahkan menolak menjawab pertanyaan detail.
“Tolak metode pembayaran COD. Penipu sering kali menolak opsi bayar di tempat, karena mereka berusaha mendapatkan pembayaran terlebih dahulu tanpa memberikan jaminan barang, ” terangnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa penipuan transaksi online ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penipuan online bisa diancam pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Pasal 378 KUHP juga mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman tambahan,” jelasnya.
“Dengan meningkatnya laporan kasus penipuan, diharapkan masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi online dan tetap memperhatikan berbagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban selanjutnya, ” pungkas Kapolsek.













