BatamBatam Punya CeritaKriminalZona Headline

Penipuan Jual Beli Kendaraan di Medsos Meresahkan, Kapolsek Sekupang Sebut Modus Ini Sedang Marak

573
×

Penipuan Jual Beli Kendaraan di Medsos Meresahkan, Kapolsek Sekupang Sebut Modus Ini Sedang Marak

Share this article
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom saat berdialog dengan warga (Foto: dok. Polsek Sekupang)
banner 468x60

Harga jauh di bawah pasaran, informasi produk yang minim. Penjual penipu sering memberikan deskripsi produk yang sangat sedikit atau tidak lengkap, dan terkadang bahkan menolak menjawab pertanyaan detail.

“Tolak metode pembayaran COD. Penipu sering kali menolak opsi bayar di tempat, karena mereka berusaha mendapatkan pembayaran terlebih dahulu tanpa memberikan jaminan barang, ” terangnya.

BACA JUGA:  Semarak Nyepi 1948 Saka, Intip Kemeriahan Pawai Ogoh-Ogoh di Sekupang Batam

Kapolsek juga menegaskan bahwa penipuan transaksi online ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penipuan online bisa diancam pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Pasal 378 KUHP juga mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman tambahan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Seret Penipu Uang THR Rp108 Juta ke Penjara

“Dengan meningkatnya laporan kasus penipuan, diharapkan masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi online dan tetap memperhatikan berbagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban selanjutnya, ” pungkas Kapolsek.