Beberapa tips yang perlu dipahami diantaranya, pastikan penjual adalah pemilik kendaraan yang sebenarnya.
Pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB yang sah, serta bahwa dokumen-dokumen ini atas nama penjual.
Cek keaslian identitas penjual. Pastikan rekening pembayaran sesuai dengan nama penjual, untuk meminimalisir risiko, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening atas nama penjual, bukan ke rekening pihak ketiga atau perantara yang tidak jelas.
“Paling penting jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Waspadai barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran. Ini sering kali menjadi indikator bahwa ada sesuatu yang tidak beres, ” ucap Kompol Benhur.
Selain itu masyarakat juga diharapkan menggunakan situs jual beli terpercaya. Jika memungkinkan, lakukan transaksi di situs yang memiliki sistem keamanan lebih baik dan reputasi terpercaya.
Manfaatkan jasa pengiriman terpercaya dengan fitur pembayaran di tempat (COD). “Cara ini memberikan jaminan bahwa barang akan dikirim sesuai pesanan, dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima, ” tuturnya.
Kapolsek juga menambahkan beberapa ciri-ciri penipu yang perlu diwaspadai ketika bertransaksi di media sosial diantaranya, akun baru dibuat. Biasanya, akun-akun penipu baru dibuat dan memiliki sedikit aktivitas atau pengikut.













