IAW juga menyoroti temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi, seperti ketidakpastian status Kampung Tua, lahan yang belum clear and clean, hingga penanganan konflik yang represif.
IAW mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan perbaikan total atas tata kelola PSN Rempang.
BP Batam: Proyek Tetap Berjalan di Atas Rel
Menanggapi gejolak investor dan penolakan warga, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembangunan PSN Rempang Eco-City tidak akan dihentikan.
Amsakar memilih tidak masuk dalam polemik kesepakatan bisnis antarperusahaan dan berfokus pada penyiapan infrastruktur dasar bagi warga terdampak.
“Kami tidak sampai ke sana (detil kesepakatan investor). Yang paling penting suasana permukimannya selesai, sekolah selesai, perkantoran selesai. Yang lain itu tergantung pelaku usahanya,” kata Amsakar di Batam, Senin (3/8/2026) lalu.
Pemerintah berjanji menyiapkan kawasan relokasi terintegrasi yang mencakup: Permukiman dengan kepemilikan lahan yang jelas, pelabuhan dan perkampungan nelayan, bantuan produktif (bibit pertanian, perikanan, mesin, dan perahu), fasilitas umum, keagamaan, serta layanan keamanan.
Amsakar meminta masyarakat bersabar hingga ekosistem kawasan terbentuk utuh, seraya meyakini bahwa konsep penataan permukiman terpadu ini dapat dijadikan model percontohan di tingkat nasional.













