Langkah penyelidikan ini dilakukan guna memetakan peran masing-masing individu, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bagian dari sindikat narkoba.
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Operasi serupa dipastikan akan terus digelar secara berkala di lokasi-lokasi rawan lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi gratis selama 24 jam.













