Atas perbuatan brutalnya, tersangka I (29) dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Home
Batam
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Bengkong Batam Diberondong Sajam hingga Kritis
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Bengkong Batam Diberondong Sajam hingga Kritis
Redaksi3 min read













