Berbekal bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. DN akhirnya ditangkap di pelabuhan pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB saat mencoba melarikan diri ke Sedanau. Selain membawa kabur emas dalam bentuk kalung, cincin, dan gelang, pelaku juga menggasak uang ringgit milik korban yang nomor serinya terbukti identik saat diperiksa petugas.
Hingga hampir tiga minggu pasca-penangkapan, kendala utama yang dihadapi adalah hilangnya barang bukti emas senilai miliaran rupiah tersebut.
Kepada penyidik, DN memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya ia mengaku sebagian barang telah digadaikan, namun sisanya diklaim tertinggal di kapal perintis.
“Barang curian emas toko saya itu entah kemana. Pengakuannya berbelit ke polisi. Katanya tertinggal di kapal, tapi setelah ditelusuri polisi ke kapten kapal, hasilnya nihil. Saya bingung, apakah emas itu masih ada, atau sengaja dibuang ke laut,” tambah Sapuari.
Secara terpisah, Kapolres Natuna melalui Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, membenarkan bahwa pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini kami masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini,” pungkasnya singkat.












