“Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melakukan pengrusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (12/9).
Setelah melakukan penyelidikan 43 orang itu polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan demo bela Rempang. Saat ini para tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
BACA JUGA: Ketika Lubang Jalan Batam Jadi 'Bumbu' Romantisme Riding Vespa Para Petinggi BP dan Pemko
Sumber: detikom













