Melalui skema baru ini, tarif retribusi tidak lagi dipukul rata, melainkan dibagi ke dalam klaster atau kategori pelanggan yang mencerminkan realitas aktivitas ekonominya:
Klaster Rumah Tangga: Tarif akan disesuaikan berdasarkan kategori hunian (misalnya zonasi perumahan atau ukuran rumah).
Klaster Sektor Usaha (Bisnis & Industri): Tarif didasarkan pada skala bisnis seperti UMKM, ritel, perhotelan, hingga kawasan industri, yang disesuaikan dengan perkiraan volume limbah yang mereka hasilkan.
Sistem penggolongan ini dinilai para pakar jauh lebih adil. Pelaku usaha besar yang memproduksi sampah dalam skala masif tentu akan membayar retribusi yang proporsional, sementara masyarakat kecil tidak perlu menanggung beban biaya yang seragam.
Kabar buruk bagi para oknum pemungut liar, skema baru ini nantinya akan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Hasil kajian ilmiah dari tim tenaga ahli CETS UII Yogyakarta ini akan langsung disetor ke legislatif untuk menjadi bahan utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang digodok bersama DPRD Kota Batam.
Tiga Fokus Reformasi Sampah Batam dalam Raperda:
Transparansi Tarif: Penerapan model kategorisasi iuran untuk mencegah pungli di tingkat lingkungan.













