Penataan Jalur Hulu-Hilir: Penguatan peran RT, RW, Lurah, dan Camat dalam mengawasi Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Modernisasi Pengangkutan: Optimalisasi armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga peluang membuka keran swastanisasi (kemitraan pihak ketiga) untuk wilayah perkotaan yang padat.
Di akhir pertemuan, Wali Kota Amsakar meminta seluruh camat dan lurah se-Kota Batam untuk mengawal ketat masa transisi perubahan kebijakan ini.
Mengingat aparatur wilayah adalah pihak yang paling memahami kondisi geografis dan dinamika sosial warganya, masukan dari mereka sangat krusial agar saat regulasi tarif baru ini diketok, penerapannya di lapangan dapat berjalan mulus tanpa gejolak.













