
“Proses pembangunan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) agar partisipatif dan tepat sasaran,” kata Suratmojo, Senin (19/5/2025).
Program relokasi ini merupakan bagian dari kebijakan pengentasan kawasan kumuh dan mendukung target nasional Program 3 Juta Rumah. Menariknya, pendanaan proyek ini berasal dari insentif fiskal yang tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.













