Nahas, pisau tersebut jatuh ke tangan tersangka M. Meski saksi sempat berteriak meminta pertolongan, M yang sudah gelap mata mengayunkan pisaunya secara membabi buta. M terus menyerang meski korban sudah terkapar tak berdaya di lantai kamar.
Polisi mendapati bahwa aksi brutal M bukan sekadar emosi spontan, melainkan akumulasi sakit hati yang telah lama terpendam.
Dendam Pribadi: Korban diketahui sering memaki dan menghina tersangka dalam kehidupan sehari-hari, yang mengikis harga diri tersangka.
Cinta Segitiga: Tersangka dan korban diduga kuat menaruh hati pada perempuan yang sama, sehingga menyulut kecemburuan mendalam.
“Dugaan sementara, ada persoalan dendam dan mungkin juga cemburu,” ujar AKP Benny Syahrizal, Senin (26/10/2026).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita sedikitnya 25 luka tusuk, dengan luka terbanyak bersarang di punggung kanan. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: Sebilah pisau (alat kejahatan utama), Potongan kayu broti, Helm dan pakaian korban, Flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar TKP
Atas tindakan beringasnya, tersangka M kini mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. M dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.














