harris
Batam

Tragedi Berdarah Ruko Niaga Mas Batam: Cinta Segitiga dan Sakit Hati Berujung 25 Tusukan Pisau

12
×

Tragedi Berdarah Ruko Niaga Mas Batam: Cinta Segitiga dan Sakit Hati Berujung 25 Tusukan Pisau

Share this article
Polsek Batam Kota mengamankan lokasi pembunuhan di Ruko Niaga Mas Batam.
Polsek Batam Kota mengamankan lokasi pembunuhan di Ruko Niaga Mas Batam.
banner 468x60

Nahas, pisau tersebut jatuh ke tangan tersangka M. Meski saksi sempat berteriak meminta pertolongan, M yang sudah gelap mata mengayunkan pisaunya secara membabi buta. M terus menyerang meski korban sudah terkapar tak berdaya di lantai kamar.

Polisi mendapati bahwa aksi brutal M bukan sekadar emosi spontan, melainkan akumulasi sakit hati yang telah lama terpendam.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura senilai Rp30 Miliar

Dendam Pribadi: Korban diketahui sering memaki dan menghina tersangka dalam kehidupan sehari-hari, yang mengikis harga diri tersangka.

Cinta Segitiga: Tersangka dan korban diduga kuat menaruh hati pada perempuan yang sama, sehingga menyulut kecemburuan mendalam.

“Dugaan sementara, ada persoalan dendam dan mungkin juga cemburu,” ujar AKP Benny Syahrizal, Senin (26/10/2026).

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita sedikitnya 25 luka tusuk, dengan luka terbanyak bersarang di punggung kanan. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: Sebilah pisau (alat kejahatan utama), Potongan kayu broti, Helm dan pakaian korban, Flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar TKP

BACA JUGA:  Bakar Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan Tangkapan Air Tembesi

Atas tindakan beringasnya, tersangka M kini mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. M dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.