- Terancam Hukuman Mati (Pasal 459 KUHP)
Mengingat statusnya sebagai residivis dan adanya unsur perencanaan, pihak kepolisian tidak main-main dalam memberikan jeratan hukum. Jaka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal yang menanti pelaku adalah Pidana Mati hingga Penjara Seumur Hidup.
- Reaksi Publik: “Psikopat Nyata”
Kejamnya tindakan Jaka yang mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara memicu kemarahan netizen dan warga Lingga. Di media sosial, banyak yang melabeli pelaku sebagai psikopat karena tidak adanya efek jera setelah menghabisi nyawa istri pertamanya di masa lalu.
Saat ini tersangka Jaka masih mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Kepri. Namun, dalam waktu dekat, ia akan segera diterbangkan kembali ke Dabo Singkep untuk menjalani rekonstruksi dan proses hukum lebih lanjut di bawah wewenang Polres Lingga.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya agar pelaku yang dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.









