Api berkobar, melahap tubuh Ayu, melahap bukti-bukti kejahatan, dan melahap sisa-sisa kisah cinta mereka hingga menjadi abu hitam.
Setelah memastikan tubuh korban hangus dan sulit dikenali, MAP membuang jasad malang itu ke tepian sungai sebelum berlalu pergi tanpa penyesalan.
Akhir Pelarian di Tangan Team Rajawali
MAP mengira api telah membakar habis semua kesalahannya. Namun, hukum memiliki caranya sendiri untuk menemukan jalan terang.
Hanya berselang 1×24 jam sejak jasad Ayu ditemukan warga, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di bawah pimpinan AKP M. Adrian berhasil mengendus keberadaan pelaku. Kamis sore, 28 Mei 2026, MAP diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Tungkal, Muara Enim.
Mobil Brio merah, nota pembayaran hotel, kunci kamar, hingga sisa kain dan kayu yang hangus di TKP menjadi barang bukti tak terbantahkan yang menjebloskan MAP ke balik jeruji besi.
Kini, tidak ada lagi romansa masa lalu. Yang tersisa hanyalah penyesalan di ruang tahanan. MAP dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Cinta lama yang awalnya diharap membawa kebahagiaan sekejap, justru berakhir menjadi abu di bawah Jembatan Enim III—meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, dan hukuman seumur hidup yang menanti sang mantan kekasih.








