Dan tak disangka, EN melakukan aksi bejatnya. EN meminta Mawar memegang kemaluannya dan menyuruh Mawar melakukan hal tak senonoh.
Mawar tentu saja menolak dan menangis ketakutan. Saking menjijikkannya EN, pria itu malah memainkan kemaluannya sendiri di depan Mawar. Ia menciumi keponakannya seperti orang yang dikuasai syahwat, hingga meraba-raba bagian sensitif Mawar.
Ternyata Mawar dijadikan objek untuk memuaskan hasrat seksualnya. Usai itu ia kemudian pulang dan meminta Mawar tak menceritakan kejadian itu kepada orangtua Mawar.
“EN mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada orangtuanya,” tutur Kasatreskrim.
Namun Mawar tak terima akhirnya bercerita kepada orangtuanya yang akhirnya melaporkan EN ke polisi.
Kepada penyidik EN mengakui semua perbuatannya. Ia pun dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.













