Layanan PublikNatunaZona Headline

Ombudsman: Layanan Publik di Natuna Jangan Cuma Standar Saja, Tapi Harus Prima

298
×

Ombudsman: Layanan Publik di Natuna Jangan Cuma Standar Saja, Tapi Harus Prima

Share this article
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait pelayanan publik dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Selasa (21/11/2023) di Kantor Bupati Natuna. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Ombudsman RI bertandang ke Kabupaten Natuna memantau pelayanan publik yang ada di daerah tersebut.

Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat berharap Pemkab Natuna terus melakukan perbaikan hingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

”Bukan hanya memberikan pelayanan yang standar ke masyarakat. Harapannya, penyelenggara pelayanan publik di Natuna dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap Jemsly, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:  Siapa Sangka? Sosok 'Spiderman' yang Kuras Toko Emas Natuna Ternyata Orang Dekat yang Sering Dibantu

Ombudsman RI dikatakannya terus memperbaiki diri dan melebarkan sayap agar bisa menjangkau seluruh masyarakat seluruh nusantara.

”Tahun ini fokus kami ke Natuna. Agenda kami pertama ialah dengan rakor bersama OPD sebagai motor dari pelayanan publik, kemudian, kami juga akan lakukan internaliasi dan diskusi pelayanan publik untuk membangun akses pengaduan untuk masyarakat di Natuna,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dugaan Skandal Harga Rumah Subsidi di Sekupang, DPRD Batam Siap Urai Benang Kusut Mafia Properti?

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memang melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait pelayanan publik dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Selasa (21/11/2023) di Kantor Bupati Natuna.

”Kami berkepentingan mengadakan rakor ini untuk pastikan Pemkab Natuna melalui OPD teknisnya melaksanakan perbaikan-perbaikan pelayanan publik yang seharusnya. Perbaikan itu mencakup pada penerapan standar pelayanan publik yang sesusai dengan UU 23 Tahun 2004 dan pengelolaan pengaduan SP4N Lapor,” ujar Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri sesaat usai acara berakhir.