- Evaluasi menyeluruh terhadap bisnis proses pengelolaan pertanahan dan perizinan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti investor, pengembang, akademisi, praktisi, dan masyarakat.
- Penyusunan rencana aksi untuk menerapkan tata kelola baru serta memperkuat fungsi evaluasi dan pengawasan internal.
- Penyelesaian sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat secara musyawarah, adil, dan bermartabat.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih produktif dan kondusif di Kota Batam, sebagai salah satu kawasan strategis pertumbuhan ekonomi nasional.
“Perbaikan ini penting agar Batam tetap menjadi magnet investasi yang berdaya saing tinggi di kawasan regional,” tutup Lagat.












