“Pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik mengamankan pelaku. Tersangka kemudian berhasil diamankan oleh Polres Gresik, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik, sesampainya di Polres Gresik sekira pukul 20.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB, HD dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk.
Dari situ terungkap, HD melakukan perbuatannnya berulang kali dari pertengahan Februari 2023 hingga Mei 2023.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara.













