Gudangberita.co.id, Batam – Polisi meringkus oknum ustaz cabul di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. HD (25) dilaporkan ke polisi usai salah seorang santrinya bercerita pengalaman tragis yang dialaminya ke orangtuanya
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal mengatakan saat dilaporkan HD sedang berada di Gresik, Jawa Timur. Polsek Sei Beduk berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam menangkap HD.
“Korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya pada Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur bersama santri lainnya,” jelas Benny kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Terakhir pada Kamis 1 Juni 2023, pukul 22.00 WIB, HD berbaring dan memeluk bocah tersebut dari belakang. Ia mempeloroti celana korban dan melakukan sodomi. Korban bercerita hal itu ke ibunya saat pulang sejenak usai mondok.
Ibu korban langsung naik pitam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Pada 5 Juni 2023 saat korban kembali ke pesantren. Tanggal 11 Juni 2023 ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk,” kata Benny.
Dari laporan dan penyelidikan itu polisi menjadikan ustaz tersebut tersangka. Oknum ustaz tersebut sedang berada di Gresik, Jawa Tengah.