Batam Punya CeritaKriminalZona Headline

Oknum ASN Batam Tersangka Pencabulan 3 Anak Kandung Mulai Disidik Polisi

81
×

Oknum ASN Batam Tersangka Pencabulan 3 Anak Kandung Mulai Disidik Polisi

Share this article
Tersangka IA. (Foto: ist)
banner 468x60

Batam – Kasus pencabulan anak kandung di Kota Batam memang mencengangkan. Pelakunya IA (39). Korbannya tiga anaknya yang masih berusia 4, 6 dan 8 tahun.

Tak banyak yang menyangka IA yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Batam itu melakukan tindakan konyol tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Batam, Amanda mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) kasus ini oleh penyidik polisi.

Baca Juga:  Seminggu Kasus Kematian Dewi Angelina: Polisi Siap Gelar Konferensi Pers

“Ada (SPDP masuk) pada 16 Maret kemarin. Sekarang kita masih menunggu berkas perkaranya,” kata dia, Selasa (4/4/2023).

Pria itu sebelumnya diringkus Polsek Nongsa usai sang istri mengungkap kasus itu dan melaporkannya ke polisi.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan istri IA tidak terima anak-anaknya dicabuli suaminya itu.

Pada Jumat (10/3) lalu, IA diringkus di depan supermarket di kawasan Punggur dan ditahan di Mapolsek Nongsa.

Baca Juga:  Laksamana Ladi, Sang Penjaga Laut Melayu yang Melegenda

Parahnya lagi kejadian itu sudah berlangsung lama sejak lima tahun lalu hingga sekarang. “Sejak tahun 2018, modusnya membantu ganti baju anak-anak saat malam hari,” ucap Fian.

Ia kini dihadapkan dengan pasal berlapis, dengan maksimal hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Belum diketahui motif pencabulan IA, apakah kelainan seksual atau ada faktor lain.