Gudangberita.co.id, Batam – Kasus pencabulan anak di bawah umur terkuak. Korban yang berusia 16 tahun kerap dicabuli ayah tirinya, seorang WNA Singapura berinisial AS (50).
AS sebelumnya menikahi seorang janda warga Batam sejak 2022. Wanita itu kemudian mengajak sang anak sebut saja bernama Bunga untuk tinggal serumah di Perumahan Mutiara View Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Namun tak dinyana, rumah tangga wanita itu bak neraka. Ia kerap diancam dan mendapat kekerasan. Apalagi suaminya ketahuan meniduri anak tirinya.
Kasus ini terungkap pada 7 September 2024. Tetangga korban melaporkan kasus ini ke polisi. Wanita itu meminta tolong agar ia dibantu melarikan diri dari rumah, pasalnya mendapat kekerasan dari suaminya AS. Bahkan AS mengancam akan membunuhnya jika bercerita terkait pencabulan terhadap anaknya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan awalnya kejadian pada Juni 2022. Setelah lebaran tahun itu AS menikahi ibu dari Bunga. Bunga yang awalnya tinggal di Karawang bersama neneknya diajak tinggal ke Batam.
Mereka awalnya tidur sekamar dan seranjang. Namun saat Bunga tidak bersama ibunya, saat itu lah pikiran mesum AS mulai muncul hingga mencabuli Bunga saat tidur seranjang, ketika ibunya berada di kamar yang lain.