“Ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku. Ia melapor ke temannya dan temannya membantu sehingga melapor ke kepolisian, mereka takut melapor karna di bawah ancaman pelaku selama ini,” ucap Kapolres, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali. “Pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke batam,” terang Kapolres lagi.
AS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman nantinya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban.













