Pemerintah Kabupaten Natuna telah mencoba memediasi masalah ini dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau. Namun, hasil mediasi belum memuaskan nelayan.
Saat ini, KM Lucas Cendana Jaya GT 29 dijatuhi denda sebesar Rp118.215.600, yang harus disetorkan ke kas negara. Namun, nelayan Bunguran Barat tetap bersikeras menyandera kapal tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Hermawan, Direktur Yayasan Pembangunan Kepulauan Natuna (Natuna Institute), menyatakan bahwa konflik seperti ini berpotensi terus terjadi. “Konflik ini bukan hanya antar nelayan luar daerah dan nelayan Natuna, tetapi juga sering melibatkan sesama nelayan dari pulau berbeda di Natuna,” jelasnya, Minggu (22/12/2024).
Hermawan menyarankan perlunya dasar hukum adat laut yang lebih kuat untuk melindungi wilayah tangkap tradisional nelayan Natuna. “Hukum adat laut bisa menjadi solusi untuk mengatur zona tangkap dengan lebih baik dan memperkuat solidaritas nelayan setempat,” tambahnya.
Keberadaan hukum adat laut sebenarnya telah diakui secara nasional, seperti yang tercantum dalam Permen KP Nomor 8 Tahun 2018. Contoh penerapan hukum adat laut dapat dilihat dari “Panglima Laot” di Aceh, yang berperan penting dalam mengatur adat-istiadat penangkapan ikan dan menyelesaikan sengketa.













