NatunaZona Headline

Nelayan Natuna Ultimatum Pemerintah, Hukum Adat Laut Jadi Pilihan Terakhir?

772
×

Nelayan Natuna Ultimatum Pemerintah, Hukum Adat Laut Jadi Pilihan Terakhir?

Share this article
Demo nelayan Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna terkait zona tangkap. (Foto: ist)
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Natuna telah mencoba memediasi masalah ini dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau. Namun, hasil mediasi belum memuaskan nelayan.

Saat ini, KM Lucas Cendana Jaya GT 29 dijatuhi denda sebesar Rp118.215.600, yang harus disetorkan ke kas negara. Namun, nelayan Bunguran Barat tetap bersikeras menyandera kapal tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi.

BACA JUGA:  Heboh Benda Bercahaya Hujani Langit Natuna, Diduga Satelit Starlink Jatuh atau Sampah Antariksa?

Hermawan, Direktur Yayasan Pembangunan Kepulauan Natuna (Natuna Institute), menyatakan bahwa konflik seperti ini berpotensi terus terjadi. “Konflik ini bukan hanya antar nelayan luar daerah dan nelayan Natuna, tetapi juga sering melibatkan sesama nelayan dari pulau berbeda di Natuna,” jelasnya, Minggu (22/12/2024).

Hermawan menyarankan perlunya dasar hukum adat laut yang lebih kuat untuk melindungi wilayah tangkap tradisional nelayan Natuna. “Hukum adat laut bisa menjadi solusi untuk mengatur zona tangkap dengan lebih baik dan memperkuat solidaritas nelayan setempat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Lahan Komplek Pemda Natuna Terbakar, Prajurit Yonkomposit 1/Gardapati Bergerak Cepat Padamkan Api

Keberadaan hukum adat laut sebenarnya telah diakui secara nasional, seperti yang tercantum dalam Permen KP Nomor 8 Tahun 2018. Contoh penerapan hukum adat laut dapat dilihat dari “Panglima Laot” di Aceh, yang berperan penting dalam mengatur adat-istiadat penangkapan ikan dan menyelesaikan sengketa.