Ape KesahNatunaZona Headline

Duka di Balik Perkawinan Siri: Perjuangan DW dan Anak Balitanya Melawan Ketidakadilan Oknum Pejabat Natuna

17643
×

Duka di Balik Perkawinan Siri: Perjuangan DW dan Anak Balitanya Melawan Ketidakadilan Oknum Pejabat Natuna

Share this article

Kisah Nyata

(Foto: Ilustrasi gambar AI/Gudangberita)
banner 468x60

KISAH perjuangan DW, seorang perempuan asal Natuna, membuka mata kita tentang peliknya nasib perempuan dan anak yang tidak mendapatkan keadilan dari hubungan perkawinan siri.

Tidak hanya harus menghadapi tekanan psikologis, DW juga harus memperjuangkan hak anak balitanya di tengah kurangnya tanggung jawab dari sang ayah, seorang oknum pejabat daerah.

Ketidakpastian Status dan Perjuangan Identitas Anak

BACA JUGA:  LIRA Soroti Investasi Batam, Herry Sembiring: BP Batam Harus Kejar Komitmen Investor, Bukan Sekadar Pamer Data

DW, yang kini menjadi ibu tunggal, mengaku bahwa perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan atas status anaknya masih jauh dari selesai. Sang ayah, yang semestinya memiliki tanggung jawab besar, justru memutus komunikasi.

“Nomor saya diblokir, tidak ada itikad baik dari pihaknya. Saya hanya ingin anak ini memiliki identitas legal dan hak-haknya terpenuhi,” ujar DW dengan suara bergetar.

BACA JUGA:  Cegah Kebijakan "Asal Bapak Senang", Pemkab Natuna Perkuat Akurasi Data hingga Tingkat Desa

Saat ini, anak DW hanya tercatat sebagai “anak ibu,” sebuah status hukum yang sementara waktu memberikan identitas namun tidak menyelesaikan akar permasalahan. DW berencana menempuh jalur hukum jika upayanya tidak direspons.

Kewajiban Hukum Seorang Ayah yang Terabaikan

Menurut hukum di Indonesia, seorang ayah memiliki kewajiban jelas terhadap anaknya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa ayah wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, termasuk memberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.