“Kalau datangkan petugas ke Natuna, harus pendaftaran kolektif minimal 10 nelayan. Tapi seluruh biaya perjalanan dan penginapan petugas harus ditanggung nelayan,” ujar Hendri, Selasa (25/3/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya biaya tambahan yang harus ditanggung nelayan dalam skema kolektif tersebut.
“Kalau ada biaya kolektif antara nelayan dan petugas ukur Syahbandar, kami tidak tahu,” kata Hadi singkat.
Hadi menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta penempatan KSOP di Natuna. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait.
“Kami sudah menyurati kementerian karena kendala jarak ini sangat merepotkan nelayan. Mereka harus membawa kapal hingga ke Anambas, dan itu butuh biaya. Sampai sekarang, belum ada jawaban,” ungkapnya.











