Pemda Natuna kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penataan reklame. Aturan ini akan mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki dua jenis izin: izin bangunan dan izin konten. Bahkan, setiap pergantian isi reklame nantinya harus mendapat persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Potensi PAD Besar, Tapi Belum Optimal
Menurut Jarmin, potensi pendapatan dari kawasan Pantai Piwang sangat besar. Dari satu titik saja, diperkirakan bisa menghasilkan Rp1,5 juta per malam, belum termasuk biaya listrik, kebersihan, dan fasilitas lainnya.
“Bayangkan kalau semua dikelola secara profesional. Potensi pendapatannya bisa menutup banyak belanja daerah,” ungkapnya.
Penataan Bertahap & Humanis
Meski demikian, Pemda menegaskan proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan dialogis. Fokus utamanya bukan menggusur, melainkan menata demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset publik.
“Kita ingin Pantai Piwang tetap jadi ruang publik yang nyaman, tapi dengan sistem yang tertib dan profesional. Harus adil, terukur, dan menguntungkan daerah,” tegas Jarmin.













