Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?
Kini, nasib 19 wanita dan 95 pria tersebut berada di tangan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi tengah memilah peran masing-masing individu untuk menentukan proses hukum lanjutan.
Penyidik sedang menelusuri dari mana barang haram tersebut diperoleh guna membongkar jaringan peredaran gelap yang menyasar kawasan Sei Beduk.
Bagi mereka yang terbukti sebatas penyalah guna atau korban, Polda Kepri berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen medis serta proses rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak-pihak yang terindikasi memiliki senjata angin tanpa izin maupun bertindak sebagai pemasok akan diproses secara pidana.
Kombes Pol. Nona menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai,” jelasnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan tidak ragu melapor melalui Call Center Kepolisian 110 (bebas pulsa 24 jam) jika menemukan aktivitas mencurigakan.













