Kedua kaki tersangka ini ditembak polisi.
Dalam pengakuannya Amar membawa kabur tas korban berisi hape dan uang tunai Rp 135 ribu.
Hape tersebut dijual seharga Rp300 ribu dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sudah tiga tahun menganggur, butuh uang untuk makan,” ujar Amar kepada penyidik.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.













