AnambasHukum

Modus Licik Eks Pejabat BSI Anambas Tilap Rp2,8 Miliar Uang Pelunasan ASN, Terancam Hukuman Berat!

89
×

Modus Licik Eks Pejabat BSI Anambas Tilap Rp2,8 Miliar Uang Pelunasan ASN, Terancam Hukuman Berat!

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60
  • Rossie Susanty (16 September 2022): Rp234.500.000
  • Diza Wahyuni (20 Oktober 2022): Rp356.900.000
  • Fahrizal (15 Maret 2023): Rp255.000.000
  • Ishak (10 April 2023): Rp200.000.000
  • Is Sugianto (19 Juni 2023): Rp230.000.000
  • Ayang Sakila (17 Juli 2023): Rp30.853.000
  • Eni Guspiani (07 Agustus 2023): Rp200.000.000
  • Sahrel (01 September 2023): Rp21.000.000
  • Rudi Hayadi (13 September 2023): Rp145.275.000
  • Anni Rahmawati (17 Oktober 2023): Rp192.000.000
  • Mintarsih (01 Desember 2023): Rp166.000.000
  • Rika Wati (04 April 2024): Rp190.000.000
  • Mariyani (14 Mei 2024): Rp31.450.000
  • Krisman Saragi Turnip: Rp180.000.000
BACA JUGA:  Rumah Dinas Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kapuspenkum: Itu SOP Lama!

Dibidik Pasal Berlapis UU Perbankan Syariah dan UU P2SK

Pelarian Budi Setiawan berakhir setelah diringkus tim penyidik pada 19 Desember 2025 lalu. Pria asal Binjai lulusan S1 Pertanian ini sempat dijebloskan ke Rutan Polda Kepri sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang Kelas IA guna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

BACA JUGA:  Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

Karena dengan sengaja menghilangkan pencatatan, tidak memasukkan transaksi, atau memalsukan dokumen laporan bank syariah, Ajun Jaksa Muhammad Faudzi Ahsani, S.H., selaku JPU menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman berlapis yang sangat berat.

Budi dibidik dengan Pasal 63 Ayat (1) huruf b (atau dakwaan kedua Pasal 63 Ayat (3) huruf b) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Pasal 15 Angka 50 Jo Pasal 54B ayat (1) huruf b UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

BACA JUGA:  Berawal dari Tangkap Basah Pengintip Pakaian Dalam, Polres Anambas Bongkar Jaringan Sabu

Sidang pembacaan tuntutan pidana pada Kamis, 23 Juli 2026, dipastikan akan menjadi sorotan tajam publik, terutama para ASN di lingkungan Pemda Anambas yang menuntut keadilan serta transparansi penuh atas integritas perbankan di daerah mereka.