AnambasHukum

Modus Licik Eks Pejabat BSI Anambas Tilap Rp2,8 Miliar Uang Pelunasan ASN, Terancam Hukuman Berat!

89
×

Modus Licik Eks Pejabat BSI Anambas Tilap Rp2,8 Miliar Uang Pelunasan ASN, Terancam Hukuman Berat!

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Kedok Pecah Saat Kepala Cabang Baru Hubungi “Nasabah Menunggak”

Skandal megaproyek fraud ini runtuh seketika pada Juli 2024. Muhammad Khadafi, S.E., yang baru saja mengemban tugas sebagai Kepala Cabang (Branch Manager) BSI KCP Anambas yang baru, bergerak aktif menghubungi nasabah yang terdata menunggak pembayaran angsuran untuk memperbaiki kualitas pembiayaan kantor.

BACA JUGA:  Proyek Batu Miring Rp4,2 Miliar di Pulau Kasu Disorot LSM LIRA: Dugaan Proyek 'Siluman' APBD Kepri vs Pembelaan Warga

Salah satu nasabah ASN yang dihubungi adalah Rudi Hayadi. Bak petir di siang bolong, Rudi memprotes keras dan menyatakan telah melunasi kewajibannya sejak 13 September 2023 dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp145.275.000 langsung kepada Budi Setiawan. Ia bahkan mengirimkan bukti foto SK asli dan Surat Keterangan Lunas bertandatangan terdakwa.

Namun, saat Khadafi mengecek Core Banking (sistem digital perbankan pusat), akun Rudi Hayadi tetap tercatat menunggak dan uang ratusan juta tersebut tidak pernah masuk ke kas bank. Dari investigasi awal inilah, Tim Auditor Investigasi BSI akhirnya mengendus total ada 14 nasabah ASN yang menjadi korban dengan total akumulasi kerugian Rp2,8 miliar.

BACA JUGA:  Diambil Alih Pusat, DPP LSM LIRA Kawal Kasus Pengrusakan Kantor di Kepri

Daftar Korban Kejahatan Eks Pejabat BSI Anambas

Berikut rincian uang pelunasan nasabah yang ditilap oleh terdakwa Budi Setiawan bersama DPO Rebi Putra: