“Sekitar lima menit, korban ingin keluar dari mobil namun pintunya terkunci dan pelaku mencoba membuka pintu namun tidak bisa juga. Sambil tangan kiri pelaku mengambil dompet di saku celana korban,” terang Kapolres lagi.
Setelah berhasil mengambil uang, pintu mobil terbuka dan korban pun keluar dari mobil kembali ke rumah. Saat tiba di rumah korban menyadari bahwa uang yang didalam dompet telah hilang.
Polisi meringkus E di Pelabuhan Tanjungbatu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sebuah mobl Avanza hitam, sebuah mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000.
“Pelaku disangkakan pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” kata M Djaiz.













